Pengusaha Wajib Laporkan Daftar Muatan Kapal, Ini Alasannya
Pemerintahan lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 mengenai Perdagangan Antarpulau. Peraturan ini mengharuskan aktor usaha angkutan kapal atau ekspedisi dalam memberikan laporan daftar muatan kapal atau manifest kapal.
memahami perbedaan akut dan kronis pada penyakit
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto sampaikan, Permendag 92/2020 ini adalah koreksi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017. Keharusan pengutaraan daftar muatan atau manifest lokal antar pulau dalam ketentuan ini adalah salah satunya bentuk kerjasama penataan dan mekanisme logistik sama seperti yang tertera dalam Perintah Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2020 mengenai Pengaturan Ekosistem Logistik Nasional.
Dalam masalah ini, pengutaraan daftar angkutan barang pada kapal atau manifest lokal antar pulau oleh aktor usaha cukup dikerjakan lewat mekanisme Indonesia National Single window (INSW) yang berada di Kementerian Keuangan.
"Pengutaraan itu harus dikerjakan saat sebelum barang termuat di kapal. Data yang dikatakan itu bisa dijangkau lewat mekanisme info hal pemberian izin terintegrasi atau SIPT Kemendag," tutur Suhanto, Kamis (10/12/2020).
"Data itu dapat dipakai selaku rujukan dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan layanan pengurusan transportasi atau forwarder yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan," terangnya.
Suhanto menjelaskan, dengan mekanisme logistik yang terpadu ini pemerintahan bisa dengan gampang lakukan pengawasan dan pemantauan barang secara antar pulau.
Ini diperlihatkan untuk menahan penyelundupan ke luar negeri atau masuk tersebarnya barang selundupan ke dalam negeri.
"Adanya keharusan pada pemilik muatan atau kargo owner untuk menyampaikan tipe dan jumlah barang, karena itu di depan rencana pengangkutan barang dari wilayah surplus ke wilayah minus bertambah lebih gampang, pas dan bisa termonitor secara baik. Ini ingat wilayah 3T mempunyai banyak produk favorit yang bisa digunakan untuk muatan arus balik," katanya.
Data itu dikatakannya bisa dipakai oleh seluruh kementerian dan instansi yang telah terpadu dengan ekosistem logistik nasional. Dengan demikian, pemerintahan akan mempunyai satu data yang diatur bersama, hingga kurangi bertumpang-tindih ketentuan antar bidang.
Tentang hal keharusan sampaikan daftar muatan ini baru berlaku untuk pemilik muatan yang memperdagangkan keperluan bahan dasar. Baik barang asal import atau yang diperuntukkan untuk export tetapi berkunjung di dermaga lokal dahulu.
"Ink harus memberikan laporan. Keharusan ini baru berlaku untuk barang yang termuat lewat dermaga Tanjung Priok," ujar Suhanto.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melepaskan export 8,9 ribu ton hasil perikanan sebesar Rp 588 miliar ke beberapa negara. Pelepasan export itu dikerjakan serempak di lima kota dengan menyertakan 147 perusahaan.
